"Kalau enggak dilayani akan dipukul jangan sampai bilang-bilang," ucapnya lagi.
Selama memperkosa anaknya, pelaku selalu menggunakan kondom sehingga korban tidak pernah hamil.
Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman karena dilakukan oleh orang dekat.