Augie Bunyamin Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara
Mantan Dirut PD Hotel Swarna Dwipa dituntu delapan tahun penjara. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna DwipaAugie Bunyamin dituntut hukuman penjara delapan tahun atas dugaan korupsi pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy tahun anggaran 2017. Augie juga dituntut denda Rp300 juta subsidet enam bulan penjara. 

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai hakim Sahlan Effendi, Selasa (31/1/2023). "Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pertama (Augie) dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," kata JPU Kejati Sumsel Iskandar saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Augie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atas jabatannya hingga memperkaya orang lain.

Adapun orang lain yang dimaksud jaksa, yakni terdakwa kedua Ahmad Tohir selaku Kuasa PT Palcon Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO kontraktor pembangunan fasilitas infrastruktur Sport Hotel Injuries and Therapy pada PD Perhotelan Swarna Dwipa Sumsel, di Palembang.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Tohir dituntut JPU dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Kemudian, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,615 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Angin di Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sebar Identitas Polisi Gadungan yang Tipu Banyak Perempuan di Palembang 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Sebut Liquid Vape Dapat Menjadi Media Peredaran Narkoba

57 tahun lalu

Puluhan Tahun Pakai Genset, 4 Desa Terpencil di Sumsel Akhirnya Dialiri Listrik 

57 tahun lalu

Berkas Dilimpahkan, Augie Bunyamin Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal