Aturan Terbaru, Mal Buka Sampai Pukul 22.00 WIB dengan Kapasitas Penuh

azhfar muhammad
Mal sudah mulai beroperasi sampai pukul 22.00WIB dengan kapasitas penuh. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aktivitas masyarakat terus berangsung kembali normal. Pusat perbelanjaan atau mal diproyeksi kian ramai seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan mal beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip, Selasa (2/11/2021).

Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diberbolehkan hingga pukul 22.00.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Kapolri Mutasi 173 Perwira, Kombes Pol M Pratama Jabat Dirlantas Polda Sumsel

5 tahun lalu

Profesor Ini Prediksi Sumsel Bebas Covid-19 di Awal 2022, Simak Penjelasannya

5 tahun lalu

BMKG Imbau Warga Sumsel Waspadai Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

5 tahun lalu

Turun Signifikan, Data Harian Covid-19 Sumsel Mendekati Nol Kasus

5 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 42 Tersangka Narkoba Sepekan Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal