Aturan PPDB 2021 Berubah, Cek Perbedaannya

Neneng Zubaidah
Ilustrasi PPDB. (Foto: Ist)

Dia menambahkan, nilai UN yang biasa dipakai untuk jalur preestasi di SMP, SMA dan SMK akan diganti dengan raport yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat raport dari sekolah asal.

Kemudian jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia maka peserta didik bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau wilayah pemerintah daerah lain terdekat. 

"Biasanya ada kerjasama atau pemerintah daerah. Antara provinsi atau kabupaten kota  untuk mengakomodasi anak yang mungkin lebih dekat ke kabupaten tetangga dibanding kabupaten induknya," katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjabarkan beberapa kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aturan Baru PPDB 2021: Kenaikan Zonasi SD hingga Syarat Surat Domisili Diganti KK

57 tahun lalu

6 Daerah di Sumsel Prioritas Pencegahan Karbutla, 9000 Personel Disiagakan

57 tahun lalu

Sumsel Kembali Terima 30.950 Vaksin, Segera Dikirim ke 17 Daerah

57 tahun lalu

Arus Ekspor Sumsel Melalui Pelabuhan Luar Palembang Meningkat

57 tahun lalu

Percepat Sekolah Tatap Muka, Ribuan Guru di Sumsel Divaksin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal