Aturan Pengeras Suara di Masjid Tengah Disusun, Ini Penjelasan Kemenag

Widya Michella
Masjid Agung di tengah Kota Palembang. Kemenag tengah menyusun penggunaan alat pengeras suara di masjid. (Foto: Ist)

Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah kedalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.

Sedangkan zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung kepada Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar.

"Ada surat edaran dirjen bimas Islam megatur tentang pengeras masjid sejak tahun 78 itu ada dan jadi pedoman selama ini. Namun memang karena dinamika masyarakat cukup berkembang sehingga perlu ada yang diadaptasi," ujarnya.

"Kami sedang serap aspirasinya dengan memperhatikan sejumlah dinamika dan realitas yang ada. Semoga minggu depan harapannya nanti kita lihat mungkin tidak sama semuanya, bervariasi. Tidak mudah kita membuat aturan, banyak masyarakat yang pendapatnya bervariasi. Kita mengambil kebijakan paling moderat," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Mulai Melanda Sumsel, 2 Hektare Lahan di Sekitar Jalan Tol Palindra Terbakar

57 tahun lalu

Bantu Tekan Covid-19, Polda Sumsel Salurkan Bantuan 4.000 Alat Tes Swab Antigen

57 tahun lalu

BMKG Ingatkan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin

57 tahun lalu

8 Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla

57 tahun lalu

Nanti Malam, Warga Sumsel Jangan Lupa Lihat Gerhana Bulan Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal