Aturan Pengeras Suara di Masjid Tengah Disusun, Ini Penjelasan Kemenag

Widya Michella
Masjid Agung di tengah Kota Palembang. Kemenag tengah menyusun penggunaan alat pengeras suara di masjid. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan alat pengeras suara di masjid di Indonesia akan diatur. Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan dengan menyerap aspirasi dan memperhatikan dinamika dan realita di masyarakat.

"Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Kamis (27/5/2021).

"Antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu," katanya.

Kamaruddin menambahkan, sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mualla yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.

Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Mulai Melanda Sumsel, 2 Hektare Lahan di Sekitar Jalan Tol Palindra Terbakar

57 tahun lalu

Bantu Tekan Covid-19, Polda Sumsel Salurkan Bantuan 4.000 Alat Tes Swab Antigen

57 tahun lalu

BMKG Ingatkan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin

57 tahun lalu

8 Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla

57 tahun lalu

Nanti Malam, Warga Sumsel Jangan Lupa Lihat Gerhana Bulan Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal