ASN dan Keluarga Masih Dilarang Liburan ke Luar Negeri

Dita Angga
ASN tetap dilarang bepergian ke luar negeri selama Pandemi Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - ASN dan keluarganya masih dilarang bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan ini dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19. 

“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Kamis 13 Januari 2022.

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan beberapa ketentuan. Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Mengantuk, Truk Terjun ke Sawah di Jalintim OKI Sumsel

57 tahun lalu

Peringatan Dini BMKG: 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Hari Ini

57 tahun lalu

Sakit Hati dengan Suami dan Pelakor, Istri Brigadir SJ Akan Melapor ke Polda Sumsel

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Anaknya

57 tahun lalu

Mahasiswi Kedokteran Tewas di Tol Palembang, Polda Sumsel Terjunkan Tim TAA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal