Angkut 23 Kilogram Sabu, Bandar dan Kurir di Sumsel Dituntut Penjara Seumur Hidup

Antara
Ilustrasi sidang tuntutan kasus narkoba. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya adalah Uzama (46), Andi (35) dan Yuswandi (40).

Uzama merupakan bandar dari narkoba jenis sabu seberat 23 kilogram, sementara Andi merupakan kurir sabu yang diperintah Uzama. Kemudian Yuswandi merupakan kurir 1.940 pil ekstasi.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana seumur hidup," kata JPU Kejati Sumsel, Devianti Itera saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Uzama dan Andi, Kamis (13/3/2020).

Devianti menambahkan, terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Sedangkan terhadap terdakwa Yuswadi, JPU menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara karena dianggap terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

20 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

21 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal