"Anak saya menceritakan semua kejadian yang dialaminya," ujar NJ, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (27/3/2021).
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan dari keluarga korban ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Laporan tindak pidana UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 E Jo Pasal 82, sudah diterima dan kini dalam proses penyelidikan Satreskrim Unit PPA Polrestabes Palembang," ujarnya.