Hasil penyelidikan mengarah kepada Septi Arindi, anak kandung pelapor. Polisi pun segera melakukan penangkapan Selasa (5/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah pelaku di Desa Keban Agung.
"Pelaku ditangkap dan berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya. Ternyata pelaku merupakan anak kandung dari pelapor," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Septi Arindi kini ditahan di Mapolres OKU. Pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.