Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Dede Febriansyah
Ilustrasi pencurian dilakukan seorang anak di rumah orang tuanya di Kabupaten OKU (Foto: Shutterstock)

OKU, iNews.id – Seorang anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi setelah dilaporkan ayah kandungnya atas kasus pencurian. Pelaku Septi Arindi (22) dituduh telah mencuri genset dan handphone di rumah senilai total Rp4,3 juta. 

Kapolsek Semidang Aji, Ipda Hartomi mengatakan, ayah pelaku, Alwi, warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang melaporkan anaknya tersebut setelah mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.

"Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah satu unit mesin genset dan satu unit handphone merk Vivo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta," ujar Hartomi, Kamis (7/11/2024).

Hartomi menjelaskan, peristiwa itu terjadi, Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, saat rumah pelapor dalam keadaan kosong karena sedang bertani. Setibanya di rumah, Alwi mendapati barang-barangnya sudah tidak ada.

"Setelah kejadian itu, pada hari Senin, korban melapor ke Polsek Semidang Aji, dan kami segera melakukan penyelidikan," kata Hartomi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Batal Dituntut 2 Tahun Bui, Keluarga Histeris

57 tahun lalu

Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal