Anak-Anak Mulai Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

azhfar muhammad
Anak di bawah usia 12 tahun sudah boleh naik pesawat dengan syarat tertentu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Anak di bawah 12 tahun telah diizinkan dan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kemenhub besama Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual dikutip, Jumat (21/10/2021).

Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," katanya.

Dengan terbitnya aturan dari Surat Edaran atau SE terbaru juga dimuat sebagai syarat anak dibawah 12 tahun yang juga harus diperhatikan, antara lain:

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Siswa Kelas 5 SD di Sumsel Dianiaya Teman Sekolahnya Hingga Alami Kelumpuhan

57 tahun lalu

Sumsel Butuh 9 Jembatan Musi untuk Pacu Kegiatan Ekonomi, Ini Daftar Lokasinya

57 tahun lalu

Sumsel Kembali Catatkan Nihil Kematian akibat Covid-19

57 tahun lalu

Dukung Keroyok Vaksin, Polda Sumsel Perintahkan Polres Gelar Vaksinasi hingga Pelosok

57 tahun lalu

Lengkapi Berkas Alex Noerdin CS, Kejati Periksa 2 Anggota DPRD Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal