Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi

Jonathan
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi pembelian gas. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Alex juga ditahan untuk 20 hari kedepan.

“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM (Mudai Madang) dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,”  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (16/09/2021).

Adapun Alex kemudian nantinya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. Alex akan ditahan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September  2021.

Alex, atas kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

KPAI Sumsel Pantau Kasus Pencabulan Anak di PALI

57 tahun lalu

Karhutla Termasuk di Sumsel Sumbang Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar di Indonesia

57 tahun lalu

Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Ogan Ilir

57 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 Sumsel Bertambah 45 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal