8.882 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Lebaran, 50 Orang Langsung Bebas

Antara
Salah sati lapas di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan 20 kepala LP dan rumah tahanan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

"Para kepala lapas dan rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana/WBP yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Para narapidana itu diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan. "Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 50 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing," kata dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 27 April, Mayoritas Wilayah Akan Hujan

57 tahun lalu

Jalan di Sumsel Dijamin dalam Keadaan Mulus pada H-2

57 tahun lalu

Daftar Kuota Haji 2022 per Provinsi, Sumsel Berapa?

57 tahun lalu

PPKM di Sumsel Diperpanjang hingga 9 Mei, Ini Daftar Levelnya

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Siapkan Mudik Gratis, Ini Rute dan Cara Daftar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal