Sejak hibah diserahkan secara simbolis, Polda Sumsel langsung membentuk tim untuk mengawal dan mengusut sumbangan terbesar ini. Hal ini dilakukan, agar jika bantuan ini memang ada tidak terjadi fitnah dan tersalurkan dengan tepat sasaran.
Namun dalam penyelidikan tim yang di antaranya Direktur Krimsus dan Direktur Intelkam Polda Sumsel, polisi mulai menemukan kejanggalan. Tim kemudian mengikuti anak Akidi Tio yang menyerahkan bantuan Heriyanti ke salah satu bank swasta. Dari situ diketahui, ternyata uang senilai Rp2 triliun tidak ada.
Akibatnya, Heriyanti digiring ke Polda Sumsel, Senin (2/8/2021). Saat ini Heriyanti terus menjalani pemeriksaan. Selain itu, Polda Sumsel juga memeriksa Prof Hardi sebagai saksi, karena turut mendampingi saat penyerahan secara simbolis.
Lebih mengagetkan lagi, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, apa yang dilakukan oleh Heriyanti bukan kali pertama. Menurutnya, dengan modus yang sama Heriyanti sebelumnya pernah melakukan tindakan yang serupa.
"Saat ini Heriyanti dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di Kota Palembang "Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," katanya.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp2 triliun tersebut. "Tersangka Heriyanti akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik," katanya.