5 Komisioner KPU Palembang Tersangka, Polisi Periksa Ketua Bawaslu dan KPPS

Muhammad David
Ketua KPPS 42 Kecamatan Ilir Timur Dua Palembang Faturrozi saat diperiksa pihak Polresta Palembang, Sumsel, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews/Muhammad David)

“Walaupun direkomendasikan Bawaslu, KPU tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan di TPS 41 dan 42,” kata Faturrozi.

Sebelumnya diberitakan, ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pemilu oleh Polresta Palembang. Kelimanya yakni, EF sebagai Ketua KPU Palembang, beserta Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner.

“Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6/2019), nanti diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara.

Dia mengatakan, penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada Rabu (22/5/2019).

Menurut Yon, status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli. Hasilnya, para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsider Pasal 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Jenazah Dipulangkan ke Palembang

57 tahun lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 6 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Wanita Naik Pesawat Gunakan Seragam Batik Air Ditangkap, Pernah Tertipu Daftar Pramugari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal