404 Narapidana Bakal Dieksekusi Mati, 79 Antaranya Sudah 10 Tahun Menanti

Arie Dwi Satrio
Ratusan napi menunggu eksekusi mati. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu melalui pesan singkatnya.

ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Di mana, saat ini juga ada sekira 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.

"Dalam kondisi saat ini juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Laba Bank Sumsel Babel Tumbuh 13,32 Persen, Ini Penopang Utamanya

57 tahun lalu

Ruang Tata Pamer Menumbing Dibuka, Mengenal Sejarah Pengasingan Sejumlah Tokoh Indonesia

57 tahun lalu

Ditjenpas Kemenkumham: 404 Napi Menunggu Eksekusi Mati

57 tahun lalu

Bunuh Rekan Senegara, 2 Ekspatriat Dieksekusi Mati 

57 tahun lalu

Deretan Kasus Orang Telanjur Dihukum padahal Tak Bersalah, Nomor 1 Keburu Dieksekusi Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal