Sementara Tatiana Firsova, kedapatan membawa kokain seberat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto yang disimpan dalam tabung transparan. Dia terbang ke Bali dengan Qatar Airways QR962 dari Doha, Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pada hari yang sama, warga Prancis, Olivier Jover, ditangkap setelah menerima paket pos berisi kokain seberat 22,57 gram netto. Dia menerima paket itu di daerah Canggu, Kuta Utara.
Atas kejahatan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.