Kemudian pada 20 Januari 2026, sindikat kembali beraksi. Mereka menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000.
Doni menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode brute force untuk membobol sistem.
“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," ucapnya.