3 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI, Pengamat: Harus Lebih Terbuka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penembakan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews,id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta polisi terbuka dalam penanganan kasus unlawful killing. Menurutnya, penegakan hukum yang benar maka polisi akan semakin dihormati masyarakat.

Diketahui, tiga oknum anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka unlawful killing dalam tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Ini masih gelap ini. Makanya kita imbau kepolisian harus mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Diproses secara terbuka karena Indonesia ini adalah negara hukum yang terbuka," kata Abdul saat di konfirmasi Rabu (7/4/2021).

Menurut Abdul, belajar dari kasus yang ada saat ini masyarakat sudah lebih tahu dan memahami aturan yang ada. 

'"Sekarang tinggal keterbukaan polisi saja. Tegakkanlah hukum yang benar kalau mau polisi dihormatin juga oleh masyarakat," katanya. 

Abdul menambahkan, jika kasus ini akan terang benderang maka penyidik harus jujur dan terbuka.

"Istilahnya jeruk makan jeruk karena sama-sama polisi. Maka itu harus terbuka siapa yang melakukan kemudian dalam konteks apa dilakukan," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Ini, 49 Warga di Sumsel Tertular Covid-19

57 tahun lalu

Sumsel Terapkan PPKM, Epidemiolog: Alarm bagi Pemda

57 tahun lalu

BPKP Kawal Akuntabilitas Keuangan Bidang Pertanian di Sumsel

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Akan Gelar Vaksinasi Massal di 500 Kampung Tangguh Jaya

57 tahun lalu

Pantau Jumat Agung, Kapolda Metro Jaya: Jakarta Penuh Kesejukan Misa Berjalan Aman 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal