"Saat akan dilakukan pengembangan tersangka AI dan MI melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan petugas," katanya.
Kasus perampokan itu terjadi di Jalan di Gunung Slamet Kota Dumai pada 13 Juli 2024. Saat itu, pelaku menelepon korban melalui nomor yang tertera di plang praktik sang bidan.
"Pelaku mengaku sakit dan meminta korban untuk mengobati. Saat sampai, pelaku langsung melakukan perampokan dan mengacungkan senjata api dan parang. Harta berupa perhiasan, uang handphone diambil pelaku,” katanya.