3 Pengedar Narkoba di PALI Ditangkap, 1 Tersangka Remaja 16 Tahun

Bisrun Silvana
Polres PALI menampilkan tiga tersangka pengedar sabu, Senin (11/1/2021)

"Tersangka ini ditangkap tadi malam. Istri tersangka sudah lebih dahulu ditangkap pada bulan Desember 2020 lalu dengan kasus sama. Sementara dari tersangka Karudin diamankan 5,68 gram diduga jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor," katanya.

Kapolres menegaskan pihaknya bakal terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan menekan peredarannya dengan terus melakukan patroli.

"Mudah-mudahan kita bisa mengungkap dan menangkap bandar yang lebih besar lagi. Untuk tiga tersangka ini, dijerat pasal 114 ayat 2 ancamannya 8 sampai 20 tahun penjara, denda sebesar Rp800 juta sampai 1 miliar," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Anggota DPRD PALI akan Seret Sekwan ke Ranah Hukum

57 tahun lalu

Mantan Sekwan PALI DPO Korupsi, Kejari akan Sebar Foto di Tempat Umum

57 tahun lalu

Usai Pilkada TKS Setwan PALI Dirumahkan, Ada Apa?

57 tahun lalu

3 Eks dan Anggota DPRD PALI Diperiksa Kejari soal Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Polres PALI Tutup Tahun dengan Blender Narkoba Senilai Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal