3 Pengedar Narkoba di PALI Ditangkap, 1 Tersangka Remaja 16 Tahun

Bisrun Silvana
Polres PALI menampilkan tiga tersangka pengedar sabu, Senin (11/1/2021)

PALI, iNews.id - Polres PALI menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu. Satu di antaranya remaja berusia 16 tahun berinisial A. Sedangkan dua lainnya Karudin (21) dan seorang kakek Balian (57).

A disebutkan warga Penukal Utara, Balian dari Tanah Abang dan Karudin warga Talang Ubi. Ketiga tersangka itu langsung digelandang ke Mapolres PALI beserta barang bukti.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andri Noviansyah mengatakan, barang bukti yang paling banyak ditemukan dari tersangka A remaja yang baru menginjak usia 16 tahun yaitu serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,33 gram. 

"Pelaku masih remaja diduga sebagai kurir. Dia mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram ini dengan upah sebesar Rp 150.000," ujar Kapolres, Senin (11/1/21).

Ditambahkan Kapolres dari tersangka Balian diamankan 1.56 gram diduga jenis sabu-sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakannya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Anggota DPRD PALI akan Seret Sekwan ke Ranah Hukum

57 tahun lalu

Mantan Sekwan PALI DPO Korupsi, Kejari akan Sebar Foto di Tempat Umum

57 tahun lalu

Usai Pilkada TKS Setwan PALI Dirumahkan, Ada Apa?

57 tahun lalu

3 Eks dan Anggota DPRD PALI Diperiksa Kejari soal Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Polres PALI Tutup Tahun dengan Blender Narkoba Senilai Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal