3 Pegawai Lapas Tangerang Tersangka Kebakaran yang Menewaskan 49 Napi

Erfan Maaruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tiga pegawai Lapas Tangerang ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana. Polda Metro Jaya masih terus mendalami peristiwa mengerikan ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tida orang tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka ditetapkan tersangka dengan sangkaan 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. "Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).  

Yusri tidak menjelaskan identitas lengkap tiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. 

"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," katanya.

Sebelumnya, Lapas Klas 1 Tangerang Banten mengalami kebakaran hebat. Hingga saat ini korban meninggal atas peristiwa kebakaran tersebut mencapai 49.  

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setidaknya 34 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Dari sejumlah saksi pihaknya memeriksa Kepala Lapas Klas 1 Tangerang.

Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Petugas Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, 46 Warga Sumsel Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 61 Orang

57 tahun lalu

Satu Napi Membaik, RSUD: Sudah Dikembalikan ke Lapas Tangerang

57 tahun lalu

83 Napi Korban Selamat Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Trauma Healing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal