3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Ketentuannya

Dita Angga
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara

a.    Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b.    Seragam dengan kekhususan agama

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar

a. Pemda memberikan sanksi kepada sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan
b. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota
c. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

Tindaklanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi

6. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warning Bagi Polisi di Sumsel, Polda Tak Segan Pecat Anggota Nakal 

57 tahun lalu

Sumsel Bentuk Tim untuk Teliti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Kelola Lokasi Penemuan 

57 tahun lalu

Kasus Covid Terus Meningkat, Pemkot Metro Tunda Belajar Tatap Muka

57 tahun lalu

Berada di Perbatasan Malaysia, 14 Sekolah di Nunukan Gelar Belajar Tatap Muka

57 tahun lalu

Wali Kota Mataram Ahyar Abduh Setop Simulasi Belajar Tatap Muka, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal