3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah  

Antara
Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/5/2023). (Foto: Antara)

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Juncto, pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), pasal 64 KUHP.

Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim JPU Kejari Prabumulih.

Dari dokumen penuntutan jaksa, diketahui terdakwa HJ bersama-sama dengan IS dan MIR yang saat itu sebagai ketua dan anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.

Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, ketiga terdakwa juga terbukti menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tol Fungsional Indralaya-Prabumulih Ditutup, 83.102 Kendaraan Melintas Selama Lebaran  

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 25 April: Hujan di Palembang dan Prabumulih

57 tahun lalu

Kurang Hati-hati, Fortuner Pemudik Tabrak Pembatas dan Terguling di Tol Indralaya-Prabumulih

57 tahun lalu

Waspada saat Melintasi Tol Fungsional Indralaya-Prabumulih, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Dibuka Fungsional untuk Pemudik, Berikut Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal