3 dari Sumsel, 128 Sengketa Hasil Pilkada 2020 Masuk MK

Antara
Ratusan permohonan sengketa hasil pilkada masuk ke MK. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 128 permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, baik secara langsung maupun daring. Tiga di antaranya dari Sumatra Selatan yakni Pilkada OKU, PALI dan Musi Rawas Utara (Muratara)

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (22/12/2020), untuk pemilihan gubernur, terdapat tiga permohonan perselisihan hasil pilkada, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 112 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 13 permohonan.

Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara untuk Pemilihan Bupati Banjar.

Pada hari Senin tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Denny Indrayana Daftarkan Sengketa Hasil Pilgub Kalsel ke MK, Prabowo: Selamat Berjuang!

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Bogor Batasi Jemaat Natal di Gereja

57 tahun lalu

KSBSI Serahkan Berkas Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

57 tahun lalu

Kernet Bus ALS Ungkap Penyebab Kecelakaan dengan Truk Tangki Tewaskan 16 Orang di Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Musi Rawas Utara Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal