Puluhan Ribu Benih Lobster yang Disita di Sumsel Asal Lampung Tujuan Singapura

Era Neizma Wedya
Lima boks benih lobster disita dari dua penyelundup di Banyuasin. (Foto: Istimewa)

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra, menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Akibat perbuatannya tersangka akan diancam dengan hukuman delapan tahun penjara. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp2,7 miliar. “Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.

Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Almukminin menambahkan, pihaknya mendapat kabar penangkapan ini dari Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono pada malam hari. Karena kasus ini merupakan kasus yang merugikan negara maka langsung dilakukan tindakan cepat.

“Benih lobster ini berasal Lampung dan sepanjang tahun 2020 ini merupakan penangkapan perdana dan terbesar di Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Banyuasin,” katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selundupkan 28.200 Benih Lobster, 2 Pria Asal Palembang Ditangkap di Sungsang

57 tahun lalu

Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Eksportir soal Setoran ke Edhy Prabowo

57 tahun lalu

4 Fakta Pernikahan Pemuda dengan 2 Perempuan di Musi Banyuasin yang Viral di Media Sosial

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Kapolres Muara Enim, Kapolres Banyuasin dan Ogan Ilir Digeser

57 tahun lalu

Bongkar Judi Togel Online, Polisi Tangkap 2 Bandar di Banyuasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal