Tak hanya itu, YLKI juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki praktik uji KIR. Selama ini praktik uji KIR lebih banyak formalitasnya. Ada dugaan permainan patgulipat antara pemilik PO Bus, pengemudi, dengan oknum petugas dinas perhubungan.
"Akibatnya, banyak kendaraan umum yang sejatinya tidak laik jalan, tetapi tetap beroperasi di jalan raya, apalagi saat peak session," tuturnya.
Jika praktik uji KIR tak beranjak dari anomali semacam itu, lanjut Tulus, sebaiknya uji KIR diswastanisasi saja, diserahkan pada bengkel yang punya kompetensi dan disertifikasi. Pembiaran uji kir semacam itu hanya akan menjadikan "arisan nyawa" bagi penumpang angkutan/bus umum.
Selain itu, harus ada sistem yang bisa memaksa agar pengemudi istirahat setelah mengemudi per 3-4 jam. Dengan era digital seperti sekarang, sangat mudah mengontrol dan memaksa pengemudi istirahat dalam menjalankan kendaraannya.
"Sudah waktunya penumpang bus umum mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan saat menggunakan kendaraan umum. Negara bertanggungjawab untuk mewujudkan pelayanan bus umum yang selamat, aman dan nyaman," ucapnya.