2 Tersangka Korupsi di RS Kusta Terancam 20 Tahun Penjara

Antara
Dua tersangka kasus dugaan korupsi RS Kusta di Mariana Banyuasin terancam hukuman maksimal. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id -Kejati Sumsel menyebut dua tersangka kasus korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap di Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin terancam pidana penjara selama 20 tahun. Kedua tersangka, Rusman (45) pejabat pembuat komitmen di RS Dr Rivai Abdullah dan Junaidi (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor proyek.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah Selasa (12/10/2021).

Menurut dia, dalam kasus tersebut tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan keduanya diduga melakukan sejumlah kecurangan dalam proses penimbunan dan pembuatan turap tanah sungai di rumah sakit tersebut yang menggunakan APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp5,1 miliar.

Sedikitnya ada 15 bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, di antaranya tersangka Junaidi selaku Direktur PT Palcon Indonesia dalam dokumen penawaran tidak melampirkan pindai bukti penyampaian surat pemberitahuan pajak pribadi tahun 2016 kepada pihak manajer proyek dan bagian logistik.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Hanya Bertambah 6 Orang

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 46 Tersangka Narkoba di Sejumlah TKP

57 tahun lalu

Per 11 Oktober 2021, Sumsel Masuk Provinsi Nol Kematian Akibat Covid-19

57 tahun lalu

Korupsi Pembangunan RS Kusta Banyuasin Rugikan Negara Rp5 Miliar

57 tahun lalu

Korupsi RS Kusta, Polda Sumsel Tangkap PNS Kementerian dan Direktur Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal