Narapidana kasus narkoba yang tinggal menjalani sisa hukuman penjara sekitar satu tahun lagi itu kabur setelah berhasil mengelabui petugas penjaga pintu utama (P2U) dengan berdalih meminta izin menemui anaknya di halaman luar lapas.
Peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel agar tidak terulang kembali. Untuk mencegah terulang kembali kasus serupa perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas serta diberikan sanksi disiplin secara tegas sesuai PP 53/1999 dengan sanksi ringan, sedang, hingga berat atau dilakukan pemecatan sebagai pegawai kepada Kalapas, Karutan, dan semua petugas jaga/sipir yang terbukti lalai menjalankan tugas atau terlibat membantu napi/WBP melarikan diri.
Kemudian menutup celah napi kabur dengan memerintahkan semua Kalapas dan Karutan melakukan evaluasi perbaikan sistem administrasi dalam penunjukan WBP sebagai tahanan pendamping (Tamping), pembinaan program Zero HALINAR (bebas dari penggunaan gawai/hp, pungli, dan narkoba) secara berkala, serta perbaikan sarana dan prasarana pengamanan seperti penambahan titik kamera pengawas/CCTV di seluruh area lapas dan rutan, serta meninggikan pagar dan menambah kawat berduri.
Melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lapas dan rutan, mengontrol secara rutin di lapangan seperti pada area gang blok penjara, pintu ke luar dan masuk lapas/rutan serta teralis besi di setiap kamar hunian.
"Titik lemah itu harus diatasi dengan baik, sehingga kasus napi kabur dari lapas dan rutan ke depannya bisa dicegah," kata Kakanwil Indro Purwoko.