2 PNS Ditangkap di Penginapan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Teddy Hendrawan
Dua PNS menjalani pemeriksaan setelah ditangkap kasus narkoba. (Foto: Teddy)

Mendapat informasi tersebut anggota Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasat Narkoba langsung penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan.

Sementara tersangka AH alias Godel saat dimintai keterangan, mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu di sebuah penginapan bersama rekannya FR.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekan Kedua Ramadan, BI Ingatkan Warga Sumsel Waspada Uang Palsu

57 tahun lalu

Jelang Larangan Mudik, Polisi Razia di Jalintim Indralaya Sumsel  

57 tahun lalu

Kemendagri Sorot Anggaran Belanja Pegawai di Sumsel Tinggi 

57 tahun lalu

BI Siapkan Siapkan Rp3,15 Triliun untuk Penukaran Uang di Sumsel

57 tahun lalu

Walhi Sebut Konflik Agraria di Sumsel Masih Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal