2 Pencuri Mesin Speedboat di OKI Ditangkap Polisi

Oki fitriadi
2 pencuri speedboat di OKI saat ditangkap polisi. (Foto: Fitriadi/iNews)

OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencuri mesin speedboat di Desa Muara Batun, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku yakni bernama Amir, dan Rustam.

Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari korbannya bernama Dani, warga Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.

Dalam laporannya, kata dia, peristiwa pencurian dua mesin speedboat itu terjadi pada 10 Juni 2022 lalu di Desa Muara Batun.

Selain mesin speedboat korban juga kehilangan timbangan duduk 30 kilogram, satu jeriken minyak berisi pertalite 30 liter.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Pemulutan di dua desa berbeda yakni Mekar Jaya, dan Lebung Jangkar. Penangkapan keduanya bertepatan dengan Pilkades," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

2 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

2 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

2 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

2 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal