2 Oknum Pejabat BPN di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Mafia Tanah

Dede Febriansyah
Sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana dugaan korupsi gratifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Dua terdakwa yang disidang merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Keduanya yakni Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang Ahmad Zairil, yang saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang dan Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, Yoke.

Dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu dan JPU Kejari Palembang menyebutkan bahwa kedua terdakwa diancam dengan pasal berlapis tentang pemberantasan Tipikor 

"Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar Mangapul, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu Kuasa Hukum kedua terdakwa Jasmadi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. "Kami menyimpulkan tidak akan mengajukan eksepsi," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.350 Narapidana di Sumsel Belum Punya NIK, Kemenkumham Koordinasikan dengan Dukcapil

57 tahun lalu

Jaksa Periksa Ahli Waris dalam Kasus Gratifikasi Sertifikat di BPN Palembang

57 tahun lalu

Kasus Mafia Tanah di BPN Palembang, Kedua Tersangka Tidak Pernah Proses Pengajuan Warga

57 tahun lalu

Jaksa Geledah Kantor BPN Palembang terkait Kasus Dugaan Gratifikasi PTSL

57 tahun lalu

2 Pegawai BPN Palembang Tersangka Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Program PTSL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal