2 Anggota Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Curas

Berrie Brima
Kapolres Prabumulih memberhentikan tidak hormat dua anggota yang terlibat narkoba. (Foto: iNews/Berrie Brima)

PRABUMULIH, iNews.id - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) memberhentikan tidak hormat dua anggota Polres Prabumulih. Keduanya terlibat peredaran narkoba dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Dua anggota polisi yang dipecat itu yakni Bripka Ahmad Hakiki dan Bripda Riki Eko. Upacara pemecatan digelar di Mapolres Prabumulih, Rabu (8/9/2021).

Keduanya divonis penjara masing-masing 7 tahun dan 1,5 tahun, dan kini mendekam di Rutan Kelas II Prabumulih.

Sebelum dipecat, kedua anggota tersebut telah dilakukan pembinaan. Namun keduanya masih mengulangi perbuatannya.

Pemecatan oknum polisi di Polres Prabumulih yang terlibat kejahatan bukan pertama kali ini terjadi. Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi meminta hal ini menjadi pembelajaran untuk semua anggota.

"Ini dijadikan pembelajaran anggota Polres Prabumulih untuk tidak mengulang perbuatan yang sama," tutur Siswandi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Polisi di Surabaya Kena Prank Ultah, Tangan Diborgol hingga Dievakuasi Damkar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal