10 Eks Kades di Ogan Ilir Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

Dede Febriansyah
Sidang dengan agenda tuntutan JPU terhadap 10 mantan kades di Ogan Ilir. (Foto: Dede F)

"Apabila terdakwa tidak sanggup membayar UP sebagai kerugian negara, maka terdakwa akan dikenakan dengan hukuman tambahan 3 tahun penjara," katanya.

Diketahui, kesepuluh mantan Kades yang kini menjadi terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang anggarannya merupakan dana hibah dari Kemenpora hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,040 miliar.

Ke-10 mantan Kades tersebut yakni;
1. Ferry Yanto, mantan Kades Desa Burai
2. Zainal Abidin, mantan Kades Tanjung Atap Barat
3. Husni, mantan Kades Tanjung Laut
4. Safry, mantan Kades Tanjung Pinang
5. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu
6. Ahmad Budiman, mantan Kades Sentul
7. Umarni, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan Pjs Kades Tanjung Tambak
8. Suhemi, mantan Kades Tanjung Lalang
9. Hasan Basri, PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan PJS Kades Bangun Jaya
10. Ilham, mantan Pks Kades Tanjung Baru.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Diperiksa Kejari Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Hutan Ogan Ilir, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Jembatan Ambruk di Ogan Ilir, Mobil Pengangkut Sawit Nyemplung ke Sungai

57 tahun lalu

Sengaja Beli Senpi untuk Bunuh Tetangga, Pria Ogan Ilir Duduk Santai usai Habisi Korban

57 tahun lalu

Buron 4 Bulan, Pembunuh Sadis yang Tembak dan Bacok Calon Kades di Ogan Ilir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal