Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Diperiksa Kejari Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Advertisement . Scroll to see content

10 Eks Kades di Ogan Ilir Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:43:00 WIB
10 Eks Kades di Ogan Ilir Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora
Sidang dengan agenda tuntutan JPU terhadap 10 mantan kades di Ogan Ilir. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - JPU Kejari Ogan Ilir dan OKI menuntut 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora tahun anggaran 2015. Selain itu, mereka juga dituntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain sepuluh mantan Kades, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir dan Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) juga menuntut seorang kontraktor.

Dijelaskan JPU, atas perbuatannya para terdakwa dituntut JPU dengan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menuntut ke-10 terdakwa mantan Kades dengan hukuman selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Kejari OI saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/1/2023).

Sementara itu, untuk terdakwa Zainal Abidin selaku Kontraktor Pelaksana Kegiatan dituntut dengan hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut