10 Anggota DPRD Muara Enim Akui Terima Uang dari Kontraktor

Dede Febriansyah
Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa 10 anggota DPRD Muara Enim. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. Kasus ini menjerat sepuluh anggota DPRD.

Sepuluh anggota DPRD Muaraenim yang menjadi terdakwa yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sepuluh terdakwa tersebut secara langsung dipersidangan untuk saling memberikan keterangan.

Dalam keterangannya, terdakwa Indra Gani yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dari fraksi PDIP tersebut mengaku, bahwa dirinya telah menerima uang dari Elfin MZ Mochtar sebesar Rp250 juta.

Namun, Indra membantah telah menerima uang sebesar Rp360 juta sebagaimana dalam keterangan saksi Elfin MZ Mochtar pada sidang sebelumnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tower Radio Patah saat Dibongkar, 2 Pekerja di Muara Enim Tewas Jatuh dari Ketinggian

57 tahun lalu

Kompak Korupsi, 15 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang

57 tahun lalu

Kasus Fee Proyek di Muara Enim, Ketua Pokja Dinas PUPR akan Diperiksa

57 tahun lalu

Mantan Bupati Muara Enim Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar

57 tahun lalu

Perempuan Dibakar Pacar Polisi di Muara Enim Meninggal, Sempat Lewati Masa Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal