Saat bebas dari lapas, kata dia dan kembali ke masyarakat maka pertanyaannya adalah apakah ada pendampingan dalam proses reintegrasi sosial dan pengawasannya.
"Bagaimana peran dan keterlibatan masyarakat? Ketika tidak jelas tempat tinggalnya maka seharusnya tidak dibebaskan dulu karena akan menghambat proses re-integrasi sosial dan pengawasan oleh keluarga dan masyarakat," ucapnya.
Sedangkan, korban dalam kasus ini bisa disebut sebagai pekerja anak, dinilai rawan bekerja di ruang terbuka (jalanan), apalagi perempuan, pedagang keliling, tentunya sangat berisiko.
Menurutnya, perlu ada pembinaan dan pendampingan sehingga mereka berhati-hati dan waspada dalam melayani pembeli, termasuk tidak bersedia diajak ke tempat-tempat sepi dan rawan, meski ditawari akan diborong jualannya.
"Masih banyak anak jalanan, pekerja anak di jalanan (dagang dll) yang kondisinya rawan, tanpa perlindungan," katanya.
Dia mengungkapkan, pelaku kejahatan biasanya menyasar pada korban yang lemah dan di tempat yang memungkinkan. "Infonya si pelaku sudah merencanakan tindak kejahatan dan asusilanya dan mempelajari kebiasaan korban dalam berdagang," katanya.