Warga Pariaman Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Jika Ingin Urus SKCK dan SIM

Antara
Warga Pariaman, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat urus SIM dan SKCK (Ilustrasi urus SKCK/Stefanus Purba)

PARIAMAN, iNews.id - Warga Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat mengurus surat di kantor polisi. Beberapa di antaranya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Semua pelayanan baik di Pemerintah Kota Pariaman maupun di Polres Pariaman baik berupa SKCK, SIM, dan hal lainnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Selasa (13/7/2021).

Deny menambahkan, peraturan tersebut tidak berlaku untuk warga yang berdasarkan penilaian dokter memang tidak bisa menerima vaksin karena ada penyakit bawaan.

"Jika seperti itu bisa dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter, dan itu bisa kami maklumi," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini jumlah warga yang dibawa pihaknya untuk menjalani vaksinasi telah mencapai 15.000 orang yang tersebar di beberapa lokasi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Lonjakan Permohonan SKCK, Ratusan Pencari Kerja Padati Polres Majalengka

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal