PADANG, iNews.id - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah sangat kecewa kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan untuk memasang Bendera Merah Putih dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020. Karena itu, wali kota telah mengeluarkan SE bernomor 200/448/Kesbangpol/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-75.
Dalam surat edaran tersebut menekankan kepada camat dan lurah untuk mengimbau warganya mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.
"Saya sangat kecewa masih banyak Bendera Merah Putih yang tidak ada dipasang di rumah penduduk dan warung-warung. Seperti di daerah Imam Bonjol, Permindo, dan jalan Hamka termasuk di beberapa tempat lainnya," kata Mahyeldi Ansharullah di Padang, Jumat (14/8/2020).
Mahyeldi meminta kepada camat dan lurah untuk proaktif menyampaikan kepada warga agar memasang Bendera Merah Putih di halaman rumah dan kedai masing-masing.
Dia mengingatkan kepada semua masyarakat untuk memasang Bendera Merah Putih di rumah dan warung masing-masing. Sebab, pemasangan bendera merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjuang bersimbah darah demi tegaknya NKRI.