Wagub: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar Akan Diterapkan Awal Oktober

Wahyu Sikumbang
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (Wahyu Sikumbang/iNews)

"Memang harus ada efek jera. Perda itu menjadi dasar hukum dan itu tidak perlu lagi bupati, wali kota membuat perda, karena sudah ada perda yang jadi payungnya dan boleh dilakukan tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam," kata dia.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sanksi yang diatur di dalam Perda AKB, katanya, merupakan tindakan tegas agar warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Perda AKB juga mengatur sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi sosial dan pencatatan data pelanggar.

"Pelanggar yang sama jika melakukan pelanggaran lagi diberi sanksi administrasi serta denda sebesar Rp250.000. Jika telah melewati sanksi administrasi, pelanggar dapat diberikan sanksi kurungan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal