Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

iNews TV
Terdakwa pembunuhan berantai dan mutilasi tertunduk saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumbar, Selasa (2/6/2026). (Foto: iNews)

Dia menilai hukuman mati adalah ganjaran yang paling setimpal bagi pelaku yang telah merenggut paksa masa depan putrinya secara keji. 

Sebaliknya, kubu terdakwa justru menunjukkan resistensi atas hasil putusan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda menyatakan tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan dan siap menempuh jalur hukum lanjutan. 

"Kami menilai putusan ini terlalu berat bagi klien kami. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Riska Mariani.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal