Pelaku juga tidak hanya merampas barang-barang korban seperti dompet dan ponsel, tapi juga mengambil motor yang dibawa remaja tersebut dan membiarkannya terkapar di pinggir jalan.
"Barang bukti sudah kami amankan, yakni pisau dan motor diduga hasil begal," katanya.
Usai mendapat penanganan medis di RS Bhayangkara Padang, pelaku diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.