Terlilit Utang, Pria di Padang Panjang Culik Bocah untuk Minta Tebusan

Antara
Agung Sulistyo
Pria di Padang Panjang nekat menculik bocah untuk meminta tebusan karena terlilit utang. (Foto: Antara)

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHPidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban

57 tahun lalu

Dramatis! Pelaku Penculikan dan Penyekapan Anak di Cirebon Ditangkap, Sempat Mengelak

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Perempuan 9 Tahun di Cirebon Diduga Diculik dan Dicabuli selama 2 Hari

57 tahun lalu

Tragis! Nenek di Sergai Dibunuh Menantu dan Pengasuh Cucu

57 tahun lalu

Mobil Penagih Utang Dihentikan di Situbondo, Polisi Temukan 3 Korban Bersama Balita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal