Terapkan Zonasi, Penerimaan PPDB di Sumbar Tahun 2020 Berdasarkan Tempat Tinggal

hermawan H
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Al Fikri ketika diwawancara awak media (Foto : Diskominfo Sumbar).

PADANG, iNews.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, akan ada penerapan zonasi berdasarkan pada tempat tinggal domisili calon peserta didik dan bukan berdasarkan zonasi wilayah ke pemerintahan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Adib Alfikri mengatakan, tahun ini sekolah tidak menerapkan berdasarkan nilai. Namun, berdasarkan tempat tinggal.

Kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI diakui telah melalui sejumlah kajian, di antaranya berkaitan dengan faktor kemacetan lalu lintas.

“Jika perlu pergi sekolah nanti cukup pakai sepeda,” kata Adib di ruang pertemuan Disdik Sumbar, Selasa (16/6/2020).

Adib menjelaskan, pada prinsipnya kebijakan zonasi ini mengadopsi sistem pendidikan yang ada di negara Jepang. Salah satu konsekuensinya ke depan tidak ada lagi sekolah unggulan, tidak ada lagi penerimaan mahasiswa jalur undangan dari sekolah-sekolah unggul.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palsukan Data PPDB SMA-SMK Jateng, Ganjar Pranowo: Saya Ingatkan Nanti Dicoret

57 tahun lalu

Pemkot Makassar Tunda Tahapan PPDB untuk SD dan SMP hingga Awal Juli

57 tahun lalu

PPDB SDN di Kota Bogor Dibuka Serentak, Ini Persyaratannya

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal