Tekan Penularan Covid-19, Gubernur Sumbar: ASN Langgar Protokol Kesehatan Disanksi

hermawan H
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto : Diskominfo Sumbar).

PADANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengumpulkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020). Irwan membahas soal banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19 di sejumlah instansi.

"Setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19. Untuk itu, saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19," kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno menekankan kepada seluruh jajaran OPD agar membatasi ASN untuk masuk kerja. Hanya sebagian pegawai yang boleh bekerja secara bergantian, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Irwan menyebut, perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di tengah ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi Pemprov Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini," katanya.

Editor : Tomi Wahyudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambah 242 Kasus, Pasien Covid-19 di Sumbar Tembus 11.000 Jiwa di 19 Oktober

57 tahun lalu

Tahanan dan Napi di Padang Bisa Nyoblos di 4 TPS Khusus

57 tahun lalu

Pastikan Terapkan Perda AKB, Satpol PP Padang Datangi Tempat Pesta Pernikahan

57 tahun lalu

Rekor, Pasien Covid di Padang Bertambah 347 Orang dalam Sehari

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal