"David sebagai eksekutor pecah kaca, Mamat memantau pergerakan korban di bank. Fitra memantau letak uang korban yang berada dalam mobil dan Udin joki motor saat beraksi," katanya.
Dalam aksinya, dua pelaku yang menggasak uang senilai Rp500 juta di dalam mobil yang terparkir di rumah makan kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi.
Setelah menerima laporan mengenai kasus pecah kaca, tim Jatanras Polresta Jambi mulai melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan informasi masyarakat. Tidak berlangsung lama, keberadaan pelaku terdeteksi petugas sudah bergeser di Kota Medan.
"Pada awal September 2024 lalu, kami berhasil menangkap para pelaku berkat dukungan tim Resmob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru," kata Ruli.
Menurutnya, para pelaku berasal dari daerah Jawa Barat dan Sumatra Selatan. Mereka datang ke Medan untuk melanjutkan aksinya.