Setelah menangkap pelaku Rudi, polisi melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
"Hasil pengembangan di daerah Air Pacah, Koto Tengah, Padang, kami tangkap empat teman pelaku," kata dia.
Sosmedya melanjutkan, kelima begal ini termasuk sadis saat beraksi. Mereka tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
Selain menangkap lima begal, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan lima unit ponsel hasil begal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.