"Nanti kalau kedapatan kembali melanggar aturan tidak menggunakan masker di luar rumah, akan diberikan sanksi pidana atau denda Rp250.000," katanya.
Dedy mengatakan jumlah 15 orang yang terjaring melanggar Perda di Pasar Raya Padang itu sangat kecil. Hal itu patut diapresiasi terutama pada Satpol PP Padang yang gencar melakukan sosialisasi.
"Tadi pun sudah susah mencari orang yang tidak menggunakan masker. Mudah-mudahan bisa terus seperti ini agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan," katanya.